STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PPID
Standar Operasional Prosedur
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID )
Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal
- Standar Operasional Penerimaan Pengaduan
* Tujuan : Menjamin bahwa semua pengaduan diterima dan diproses dengan baik.
* Prosedur :
- Menerima pengaduan melalui web desa/email desa (email :pemdesbangunsaripageruyung)
- Menerima pengaduan melalui telepon ( HP : 0857 4299 6244 )
- Mencatat pengaduan dalam system pengelolaan pengaduan
- Memberikan nomor registrasi pengaduan kepada pemohon.
- Standar Operasional Pengolahan Pengaduan
* Tujuan : Menjamin bahwa semua pengaduan diolah dengan baikdan efektif.
* Prosedur :
- Verifikasi pengaduan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi.
- Analisis pengaduan untuk menentukan jenis dan prioritas pengaduan.
- Klasifikasi pengaduan berdasarkan kategori dan jenis pengaduan.
- Standar Operasional Tindak Lanjut Pengaduan
* Tujuan : Menjamin bahwa semua pengaduan ditindaklanjuti dengan baikdan efektif.
* Prosedur :
- Koordinasi dengan unit terkait untuk menyelesaikan pengaduan.
- Pemantauan proses penyelesaian pengaduan.
- Pemberian informasi kepada pemohon tentang status pengaduan.
- Standar Operasional Pemberian Informasi
* Tujuan : Menjamin bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan benar.
* Prosedur :
- Memberikan informasi tentang proses pengaduan dan status pengaduan.
- Memberikan informasi tentang hasil penyelesaian pengaduan.
- Menjawab pertanyaan dan permintaan informasi dari masyarakat.
- Standar Operasional Evaluasi dan Pelaporan
* Tujuan : Menjamin bahwa proses pengelolaan pengaduan dievaluasi dan dilaporkan secara Efektif.
* Prosedur :
- Melakukan evaluasi terhadap proses pengelolaan pengaduan.
- Membuat laporan tentang hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
- Memberikan laporan kepada pimpinan lembaga atau organisasi.