PPID Bangunsari

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PPID

Standar Operasional Prosedur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID )

Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal

 

  1. Standar Operasional Penerimaan Pengaduan

         * Tujuan      : Menjamin bahwa semua pengaduan diterima dan diproses dengan baik.

         * Prosedur  :

  1. Menerima pengaduan melalui web desa/email desa (email :pemdesbangunsaripageruyung)
  2. Menerima pengaduan melalui telepon ( HP : 0857 4299 6244 )
  3. Mencatat pengaduan dalam system pengelolaan pengaduan
  4. Memberikan nomor registrasi pengaduan kepada pemohon.

 

  1. Standar Operasional Pengolahan Pengaduan

         * Tujuan      : Menjamin bahwa semua pengaduan diolah dengan baikdan efektif.

         * Prosedur  :

  1. Verifikasi pengaduan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi.
  2. Analisis pengaduan untuk menentukan jenis dan prioritas pengaduan.
  3. Klasifikasi pengaduan berdasarkan kategori dan jenis pengaduan.

                 

  1. Standar Operasional Tindak Lanjut Pengaduan

       * Tujuan      : Menjamin bahwa semua pengaduan ditindaklanjuti dengan baikdan efektif.

      * Prosedur  :

  1. Koordinasi dengan unit terkait untuk menyelesaikan pengaduan.
  2. Pemantauan proses penyelesaian pengaduan.
  3. Pemberian informasi kepada pemohon tentang status pengaduan.

 

  1. Standar Operasional Pemberian Informasi

      * Tujuan      : Menjamin bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan benar.

      * Prosedur  :

  1. Memberikan informasi tentang proses pengaduan dan status pengaduan.
  2. Memberikan informasi tentang hasil penyelesaian pengaduan.
  3. Menjawab pertanyaan dan permintaan informasi dari masyarakat.

 

  1. Standar Operasional Evaluasi dan Pelaporan

    * Tujuan      : Menjamin bahwa proses pengelolaan pengaduan dievaluasi dan dilaporkan secara Efektif.

      * Prosedur  :

  1. Melakukan evaluasi terhadap proses pengelolaan pengaduan.
  2. Membuat laporan tentang hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
  3. Memberikan laporan kepada pimpinan lembaga atau organisasi.