PPID Bangunsari

Profil Singkat PPID

PPID Desa yaitu kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanatUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai hak untuk membentuk PPID. Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN. Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada.Desklayanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi. Berikut adalah lampiran Surat Keputusan Kepala Desa bangunsari Nomor:141/10/2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bangunsari Kecamtan Pageruyung Kabupaten Kendal.

Tujuan dan Fungsi PPID Desa:
  • Mengelola Informasi Publik:
    PPID Desa bertugas mengelola informasi publik yang dimiliki oleh badan publik desa, termasuk proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
  • Memberikan Pelayanan Informasi:
    PPID Desa bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Menjaga Keterbukaan Informasi:
    PPID Desa berperan dalam memastikan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik

 

Download File Lampiran