Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan informasi desa:
1. Identifikasi Informasi yang Diperlukan: Tentukan informasi desa mana yang ingin Anda ketahui secara spesifik.
2. Ajukan Permohonan:
a. Secara Tertulis: Isi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di kantor desa atau dapat diunduh online. Sertakan identitas diri (KTP untuk perseorangan, atau akta pendirian, SK Kemenkumham, dll untuk lembaga/organisasi).
b. Secara Lisan: Datang langsung ke kantor desa untuk mengajukan permohonan.
3. Sampaikan Permohonan:
a. Surat: Kirim formulir yang telah diisi lengkap melalui pos atau kurir ke kantor desa.
b. Email: Kirim formulir yang telah diisi lengkap ke alamat email Pemdes Bangunsari
c. Langsung: Datang ke kantor desa dan serahkan formulir secara langsung.
4. Verifikasi dan Tindak Lanjuti: PPID akan memverifikasi dan menindaklanjuti permohonan informasi Anda.
5. Penyerahan Informasi: PPID akan menyerahkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku.